tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) sekaligus Komisaris Isar Gas, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT lAE.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Majelis Hakim membebani denda sebesar Rp500 juta kepada Arso—dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” kata JPU dari KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Jaksa meyakini bahwa pasal-pasal yang didakwakan kepada Arso telah terpenuhi, serta seluruh syarat objektif dan syarat subjektif juga diyakini telah terbukti.
Oleh karenanya, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Arso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama,” tutur JPU.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 dengan memperhitungkan hasil lelang aset milik Arso sebagaimana barang bukti nomor 469 sampai dengan 487 dan barang bukti nomor 492 serta uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening KPK.
Apabila Arso tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, JPU meminta agar Arso dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.
Sebagai informasi, JPU mendakwa perbuatan Arso yang dilakukan bersama Hendi Prio Santoso selaku Dirut PT PGN 2009-2017, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum dan Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE dan telah mendapat putusan berkekuatan hukum dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar US$15 juta atau sekitar Rp214,6 miliar (kurs 2021).
"Iswan Ibrahim menyampaikan bahwa Isar Gas Group membutuhkan dana sebesar US$15 juta untuk membayar utang Isar Gas Group, kemudian terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto menyatakan bagaimana solusinya, dijawab Iswab Ibrahim Osar Gas Group dapat memperoleh dana dari PT PGN," kata JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4/2026).
JPU menyampaikan uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang dari Isar Gas Group dengan cara pembayaran di muka oleh PT PGN. JPU mendalilkan tindakan pembayaran uang di muka tersebut telah dilarang oleh Menteri ESDM.
"Padahal, terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group," ungkap JPU.
Selain itu, JPU menyebutkan pembayaran di muka sebesar US$15 juta tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN pada 2017 dan 2018, sebagaimana tempus delicti. Sehingga, JPU menilai tidak ada alasan bagi PT PGN untuk membayar uang muka tersebut kepada Isar Gas Group.
"Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 dan Tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut," terang JPU.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































