Menuju konten utama

Berkas Lengkap, Samin Tan Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang

Kasus penyimpangan tambang PT AKT memasuki Babak II setelah Kejagung limpahkan berkas dakwaan Samin Tan ke Kejari Jakpus.

Berkas Lengkap, Samin Tan Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengusaha Samin Tan akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Langkah hukum ini dipastikan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi merampungkan berkas penyidikan dan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) 2016-2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan ada empat tersangka yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpusa tau Tahap II. Tersangka pertama adalah Samin Tan selaku Beneficial Ownership PT AKT. Kemudian, BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup; MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama; dan HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti [Tahap II] kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Tim Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Para tersangka, akan segera menghadapi persidangan.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ujar Anang.

Pelimpahan Perkara Samin Tan

Kejagung melimpahkan perkara Samin Tan Dkk ke Kejari Jakpus untuk segera disidangkan, Kamis (23/7/2026) (FOTO/Dok. Kejagung)

Anang menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.

Para tersangka, akan didakwa dengan sangkaan pasal 604 jo pasal 20 huruf c KUHP jo pasal 18 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah