tirto.id - Pengusaha Samin Tan akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Langkah hukum ini dipastikan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi merampungkan berkas penyidikan dan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) 2016-2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan ada empat tersangka yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpusa tau Tahap II. Tersangka pertama adalah Samin Tan selaku Beneficial Ownership PT AKT. Kemudian, BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup; MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama; dan HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti [Tahap II] kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Tim Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Para tersangka, akan segera menghadapi persidangan.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ujar Anang.

Anang menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.
Para tersangka, akan didakwa dengan sangkaan pasal 604 jo pasal 20 huruf c KUHP jo pasal 18 UU Tipikor.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































