tirto.id - Chairul Anwar, eks Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), ramai disorot publik usai menjadi tersangka korupsi. Ia diduga telah menyelewengkan anggaran kebun binatang dan membikin negara merugi hingga Rp10,2 miliar.
Sebelumnya, penetapan Chairul Anwar sebagai tersangka itu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (21/7/2026). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menyebut Chairul ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut KBS periode 2016-2024.
“Selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede pada Selasa, dikutip dari Antara News, Rabu (22/7/2026).
Korupsi yang dilakukan Chairul ini diduga telah berdampak pada kondisi operasional kebun binatang milik pemerintah daerah itu. Baik fasilitas bahkan satwa di dalamnya diduga tidak mendapatkan perawatan secara optimal karena anggarannya dipotong untuk keperluan Chairul pribadi.
Profil Chairul Anwar, Tersangka Korupsi KBS
Untuk waktu yang lama, Chairul Anwar dikenal sebagai orang nomor satu di Kebun Binatang Surabaya. Selama kurang lebih satu windu, ia merupakan direktur utama di kebun binatang milik pemerintah daerah tersebut.
Namun, sebelum menjadi Dirut PD TS KBS, Chairul memiliki rekam jejak di sejumlah perusahaan milik daerah lainnya di Jawa Timur. Salah satunya, adalah ketika ia menjadi Direktur Utama PDAM Kabupaten Pasuruan.
Jabatan sebagai anggota direksi PDAM Kabupaten Pasuruan itu diemban Chairul sebelum ditunjuk jadi Dirut KBS. Chairul sendiri menjadi Dirut KBS sejak tahun 2016.
Pada 2016 itu, Chairul ditunjuk sebagai Dirut KBS oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini. Penunjukkan ini terjadi pada 6 Oktober 2016 lalu.
Setelah terpilih sebagai Dirut KBS, Chairul kemudian memimpin pengelolaan kebun binatang tersebut. Hal itu, termasuk selama periode pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Dalam struktur organisasi KBS, Chairul menjabat sebagai dirut untuk dua masa jabatan. Hal ini membuat periode kepemimpinannya berakhir pada 2024 lalu.
Chairul merupakan penyandang gelar akademik doktor di bidang administrasi publik. Gelar itu didapat Chairul dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag) pada 2023 lalu.
Chairul menjadi doktor setelah disertasinya dinyatakan lolos uji. Chairul kala itu menyoroti akuntabilitas kinerja pelayanan publik dalam disertasinya. Karya ilmiah itu dibuatnya dengan mengambil KBS sebagai studi kasusnya.
Dalam disertasinya itu, KBS disebut Chairul menjadi salah satu perusahaan milik daerah yang telah menerapkan prinsip akuntabilitas.
Ketika mengikuti ujian disertasi Untag, Chairul juga menyebut bahwa penggunaan anggaran di KBS telah melalui laporan pertanggungjawaban yang berjenjang.
Dua tahun setelah tak menjabat dirut kebun binatang, ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Jawa Timur.

Modus Dugaan Korupsi Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya
Chairul diduga telah melakukan korupsi penyelewengan dana kebun binatang untuk kebutuhan pribadinya. Dalam melakukan aksinya itu, Chairul juga diduga telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.Selama periode 2016-2024, Chairul diduga telah memerintahkan Kepala Departemen Accounting dan Finance berinisial STN untuk menarik sejumlah uang dari anggaran perusahaan daerah tersebut. Anggaran ini disinyalir telah diambil dari pos anggaran pakan hewan.
Uang yang ditarik itu kemudian digunakan Chairul untuk keperluan pribadi. Lalu, untuk menutupi aksinya, penarikan uang itu dibuat seolah-olah telah digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.
Kejati Jawa Timur juga menemukan adanya indikasi bahwa Chairul telah melakukan rangkap jabatan selama periode 2016-2024. Ia tercatat sebagai Direktur Utama KBS, tetapi ia juga diduga mengisi posisi direktur operasional dan direktur keuangan perusahaan tersebut.
Akibat aksinya itu, negara ditaksir telah merugi hingga Rp10.2 miliar. Dari total nilai kerugian itu, Rp7,4 miliar di antaranya diduga merupakan jumlah uang yang diambil Chairul dari anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































