Menuju konten utama

Fakta-fakta Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Eks Dirut Tersangka

Anggaran operasional Kebun Binatang Surabaya diduga diselewengkan mantan direktur utama di periode 2016-2026. Berikut berbagai fakta yang ditemukan.

Fakta-fakta Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Eks Dirut Tersangka
Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya terlihat sepi pengunjung setelah dinyatakan tertutup untuk umum, Selasa (17/3). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya (KBS) diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar. Berikut fakta-fakta yang telah terungkap.

Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa (21/7/2026).

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku direktur utama,” tutur I Gede Punia, dikutip dari Antara, Selasa (21/7/2026).

Dalam kasus ini, CA diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Oleh CA, wewenang sebagai dirut justru digunakan untuk memperkaya diri lewat penyelewengan anggaran.

CA kini telah ditangkap dan digelandang ke Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan. Penahanan CA ini seiring pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan terhadapnya.

Fakta-fakta Seputar Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya

Sejauh ini, Kejati Jawa Timur baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kebun Binatang Surabaya ini. Tersangka tersebut adalah CA, eks Dirut Kebun Binatang Surabaya yang diduga telah menyelewengkan dana perusahaan daerah itu untuk kepentingan pribadi.

Seiring proses pemeriksaan yang terus dilakukan Kejati Jawa Timur, berikut fakta-fakta yang telah terungkap seputar kasus korupsi Kebun Binatang Surabaya.

1. Korupsi Diduga Dilakukan Selama Periode 2016-2024

Menurut I Gede Punia dari Kejati Jawa Timur, kasus korupsi yang dilakukan tersangka CA diduga terjadi selama periode 2016-2024. Saat itu CA tengah menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan daerah pengelola kebun binatang di Surabaya tersebut.

Dalam melakukan aksinya, CA diduga telah melakukan berbagai jenis tindak pidana korupsi. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang secara ilegal dan merekayasa laporan keuangan perusahaan.

2. Korupsi CA “Disetujui” Direktur Keuangan

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejati, terdapat jejak keterlibatan dewan direksi PD TS KBS selain CA dalam korupsi ini. Anggota dewan direksi itu adalah direktur keuangan berinisial MN.

Kejati belum mengungkap detail keterlibatan MN dalam skema korupsi CA. Namun, MN diduga telah memberikan persetujuan pada sejumlah pengeluaran kas perusahaan walaupun mencurigakan.

Kendati begitu, sejauh ini Kejati Jawa Timur tidak menetapkan MN sebagai tersangka. CA masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus korupsi ini.

3. Modus dan Kerugian dari Korupsi Kebun Binatang Surabaya

Dalam menjalankan aksinya, CA diduga telah menggunakan kewenangannya untuk menjadikan Kepala Departemen Accounting and Finance KBS berinisial STN sebagai kaki tangannya untuk melakukan korupsi.

Oleh CA, STN diperintah untuk menarik sejumlah uang dari kas perusahaan selama periode 2016-2024. Namun, pengeluaran ini rupanya tidak terkait dengan operasional perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi sang direktur.

STN kemudian melakukan perintah CA sekaligus merekayasa dokumen pertanggungjawaban atas pengeluaran itu. Dokumen-dokumen tersebut disulap agar tampak seperti pengeluaran untuk operasional perusahaan.

Skema ini tidak terendus selama bertahun-tahun. Bahkan, pada periode 2023-2024, pengeluaran ini telah disetujui oleh Direktur Keuangan KBS berinisial MN.

Akibatnya, kas perusahaan telah menjadi lumbung uang bagi CA untuk memperkaya diri. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menaksir korupsi selama bertahun-tahun ini telah membuat negara merugi hingga Rp10,2 miliar.

4. Dampak Korupsi Bikin Satwa dan Fasilitas Terbengkalai

Korupsi yang dilakukan CA ini diduga juga telah berdampak langsung pada Kebun Binatang Surabaya. Uang yang dikorupsi CA membuat fasilitas dan satwa di KBS tidak bisa mendapatkan perawatan yang optimal.

Fasilitas yang tak terawat hingga kondisi satwa yang harus hidup dalam keterbatasan disebut sebagai salah satu dampak dari korupsi ini. Padahal, di atas kertas, pemeliharan fasilitas maupun satwa telah dianggarkan secara maksimal.

5. Pasal yang Dikenakan untuk Tersangka

CA kini terancam hukuman berlapis karena tindak korupsi yang ia lakukan. Kejati Jawa Timur kini menyangkakan tersangka itu dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan rekayasa laporan keuangan.

CA dijerat dengan Pasal 603 subside Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar