tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan sembilan rekomendasi strategis kepada sejumlah lembaga negara pada Selasa (21/7/2026). Langkah ini diambil guna mendorong pemulihan hak masyarakat yang selama ini menjadi korban nyata dari praktik tindak pidana korupsi.
Rekomendasi Komnas HAM itu merupakan hasil kajian bertajuk "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian, mengatakan pengkajian berangkat dari masifnya aduan masyarakat kepada Komnas HAM terkait dampak tindak pidana korupsi.
"Ada beberapa aduan masyarakat ke Komnas HAM sebagai korban tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana korupsi di bidang lingkungan hidup, infrastruktur, pendidikan," katanya dalam peluncuran kajian tersebut.
Uli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 yang selama ini dinilai hanya memandang negara sebagai korban tunggal korupsi melalui kerugian keuangan negara.
Padahal, menurut Uli, tak jarang korupsi kerap sasar masyarakat sebagai korbannya.
“Padahal korban meliputi individu atau kelompok yang dirugikan, baik langsung maupun tidak langsung. Misalkan penerima bantuan sosial, kemudian juga korban tambang timah, korupsi BBM, dan yang lainnya,” jabar Uli mencontohkan beberapa kasus.
Kajian yang menggunakan metode kualitatif dengan studi lapangan di Yogyakarta dan Bangka Belitung ini temukan tiga persoalan utama.
Pertama, adanya inkonsistensi regulasi antara UU Tipikor dan UU HAM soal definisi korban. Kedua, sempitnya cakupan korban dalam UU Tipikor yang belum mengakomodasi korban kolektif maupun mekanisme kompensasi. Ketiga, lemahnya tata kelola aset hasil rampasan korupsi yang dikelola secara sektoral oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Laboratorium Pemulihan Aset (Labuksi) KPK, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tipikor.
“Dari proses penyitaan aset sampai dengan putusan pengadilan gitu, ada permasalahan terkait dengan depresiasi aset, penurunan nilai aset tersebut,” kata Uli menjelaskan temuan soal pengelolaan aset sitaan.
Berdasarkan temuan tersebut, delapan rekomendasi Komnas HAM ditujukan kepada beberapa lembaga dan instansi. Diantaranya;1) Presiden, harmonisasi UU Tipikor dengan UU HAM dan UNCAC; 2) DPR, harmonisasi serupa serta pengakuan hak korban dan pembentukan lembaga independen pengelola aset; 3) KPK, pengakuan legal standing korban sejak penyelidikan hingga penuntutan serta standarisasi pengelolaan aset sitaan; 4) Kepolisian, kemudahan akses keadilan dan pengakuan legal standing korban sejak penyelidikan; 5) Kejaksaan Agung, akses keadilan serta pengakuan legal standing korban dalam penuntutan dan pengelolaan aset; 6) Mahkamah Agung, pengakuan hak gugat dan legal standing korban dalam proses peradilan; 7) LPSK, fasilitasi restitusi dan kompensasi korban melalui dana abadi korban; serta 8) organisasi masyarakat sipil, advokasi dan pengawasan pengelolaan aset sitaan dan rampasan.
Melalui rekomendasi pertama yang ditujukan pada Presiden beserta DPR soal revisi UU Tipikor, muncul saat proses legislasi UU lain yakni UU HAM dengan substansi serupa juga tengah berjalan.
Namun, Uli pastikan usulan revisi UU Tipikor ini tak tumpang tindih dengan revisi UU HAM yang diinisiasi oleh Kementerian HAM mengingat keduanya sama-sama membahas pengakuan korupsi sebagai pelanggaran HAM.
“RUU HAM kan sedang dibahas diinisiasi oleh Kementrian HAM gitu. Tentu kami koordinasikan nanti agar memastikan bahwa korupsi ini adalah pelanggaran HAM juga seperti itu masuk di Undang-Undang HAM,” katanya. "Di Undang-Undang Tipikor (nanti) saling terintegrasi," tambahnya.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































