tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang, Samin Tan, sebagai tersangka. Kali ini, ia tersandung kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial ST dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari masalah hukum yang membelit perusahaan milik Samin Tan. PT AKT diduga terus menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin usaha pertambangannya telah resmi dicabut sejak 2017.
Akibatnya, seluruh kegiatan eksploitasi sumber daya alam tersebut dinilai tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Profil Samin Tan
Samin Tan bukanlah nama asing di dunia bisnis Indonesia. Pada 2011, majalah ekonomi asal Amerika Serikat, Forbes, mencatatnya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.
Pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, 3 Maret 1964 itu berada di peringkat ke-28 dengan total kekayaan mencapai 940 juta dolar AS. Kekayaannya bersumber dari bisnis batu bara melalui PT Borneo Lumbung Energi, perusahaan yang kelak menjadi andalan utamanya.
Namun, perjalanan bisnis Samin Tan tidak selalu mulus. Ia sempat bersitegang dengan Grup Bakrie akibat investasi yang tidak berjalan sesuai rencana.
Perselisihan ini bermula ketika Samin menanamkan dana di Bakrie Bumi Plc, perusahaan hasil kerja sama keluarga Bakrie dengan Rothschild yang berbasis di London.
Nilai investasi yang ditransaksikan di bursa London pada Januari 2012 itu mencapai 1 miliar dolar AS. Namun, saham perusahaan tersebut tiba-tiba anjlok drastis hingga tersisa 20 persen dari total nilai.
Akibatnya, aset Samin Tan sempat menyusut menjadi hanya 140 juta dolar AS. Lebih menyakitkan lagi, dana yang ia tanamkan merupakan uang pinjaman.
Selain konflik dengan Bakrie, Samin juga lekat karena kegagalannya dalam upaya menguasai Asia Resource Mineral Ltd (ARMS), induk dari PT Berau Coal Energy Tbk.
Secara pendidikan, Samin Tan sempat mengambil jurusan akuntansi di Universitas Tarumanegara. Hanya saja tidak ia selesaikan sejak 1987.
Ia memilih terjun langsung ke dunia kerja dengan bergabung di Kantor Akuntan Publik Peat Marwick. Kecerdasannya membuatnya dipercaya menjadi partner di KPMG pada 1995.
Setelah itu, ia pindah ke Deloitte & Touche, lalu bersama Surjadinata Sumantri mendirikan Renaissance Capital Asia pada 1999 dan menjabat sebagai direktur utama.
Ambisi besar Samin mendorongnya menjalin relasi dengan Bakrie Group. PT Bumi Resource Mineral Tbk milik Bakrie menggunakan jasa Renaissance Capital Asia untuk mengakuisisi PT Kaltim Prima Coal dari Beyond Petroleum Plc dan Rio Tinto.
Pada 2006, Samin mendirikan PT Republik Energi & Metal. Langkah krusial dalam kariernya terjadi saat ia mengambil alih PT Borneo Lumbung Energy, yang kemudian ia jadikan perusahaan utama.
Di bawah kendalinya, perusahaan itu berkembang menjadi produsen batu bara metalurgi bermutu tinggi, satu-satunya di Indonesia yang memproduksi komoditas tersebut.
Perusahaan tambang milik Samin diperkirakan memiliki cadangan batu bara mencapai 69,2 juta ton. Peningkatan produksi yang konsisten hingga 2010 menjadi salah satu faktor yang mengantarkan namanya masuk daftar orang terkaya di tahun berikutnya.
Namun, jalan karier Samin Tan tidak selalu mulus. Ia sebelumnya telah beberapa kali berurusan dengan hukum. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Saat itu, ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan baru tertangkap pada April 2021. Namun, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2021.
Kini, Samin Tan kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus tambang ilegal di Kalimantan Tengah.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































