Menuju konten utama

Riwayat Kasus Korupsi Pemalang yang Menjerat Pejabat Pemda

Pemalang kembali diterpa kasus korupsi. Dari jual beli jabatan era Mukti Agung hingga OTT KPK terhadap Bupati Anom Widiyantoro pada 2026.

Riwayat Kasus Korupsi Pemalang yang Menjerat Pejabat Pemda
Tiga pejabat Kabupaten Pemalang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKPP) Bambang Haryono (kedua kanan), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Raharjo (kedua kiri) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis PKP) Moh. Ramdon (kiri) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 28 Juli 2026. Penindakan tersebut menambah daftar kasus hukum yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sebelumnya, Kabupaten Pemalang juga pernah menjadi perhatian nasional setelah KPK mengusut kasus dugaan suap dan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, beserta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan adanya berbagai persoalan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pemalang dalam beberapa tahun terakhir.

Mulai dari dugaan praktik jual beli jabatan, penerimaan suap, hingga perkara korupsi proyek pembangunan yang melibatkan pejabat daerah, kasus-kasus tersebut menjadi catatan penting dalam perjalanan birokrasi di Kabupaten Pemalang.

Riwayat Kasus Korupsi di Pemalang

Berikut riwayat kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan jajarannya di Kabupaten Pemalang dalam beberapa tahun terakhir:

1. Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang 2021-2022

Korupsi ini melibatkan Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang periode 2021-2026), Adi Jumal Widodo (orang kepercayaan Mukti), puluhan pejabat, dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bermula dari OTT KPK pada 11 Agustus 2022.

Berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Yanuarius Nitbani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.

KPK menduga Mukti menerima sekitar Rp4 miliar dari para bawahannya yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan, ditambah sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, setelah terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021–2026, Mukti Agung melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ia disebut mempercayakan orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, untuk mengatur proses tersebut, termasuk menentukan pejabat yang akan dipromosikan dan mengumpulkan uang dari para calon pejabat.

Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta, bergantung pada tingkat jabatan yang diincar, mulai dari eselon IV, eselon III, hingga eselon II. Dana yang terkumpul kemudian disebut sebagai “uang syukuran”, namun menurut penyidik KPK praktik tersebut merupakan suap yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Selain berasal dari calon pejabat, KPK juga mengungkap bahwa sejumlah kepala dinas menyisihkan dana dari anggaran dinas maupun fee proyek pemerintah untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dalam OTT, KPK menemukan adanya pemberian uang dari beberapa calon kepala dinas, antara lain Moh Ramdon, Bambang Haryono, dan Raharjo, yang masing-masing diduga menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah melalui Adi Jumal Widodo sebelum akhirnya dilantik sebagai pejabat eselon II.

Adi disebut berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp650 juta, yang kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan Mukti Agung, termasuk membiayai kegiatan politik. Saat operasi tangkap tangan berlangsung, tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri dengan saldo sekitar Rp4 miliar, slip setoran Bank BNI senilai Rp680 juta, serta sejumlah kartu ATM dan dokumen lain sebagai barang bukti.

Pada 13 Agustus 2022, penyidik menggeledah sebuah rumah dan kantor di Jakarta Selatan untuk mencari dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan.

Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK melimpahkan berkas perkara para tersangka pemberi suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Vonis Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada 8 Mei 2023 menjatuhkan vonis kepada Mukti Agung Wibowo berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Majelis hakim menyatakan Mukti terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Pemalang pada periode 2021–2022 dengan total penerimaan sekitar Rp5,085 miliar.

Orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pada 31 Mei 2023 jaksa KPK mengeksekusi keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan Semarang untuk menjalani hukuman.

Perkara tersebut tidak berhenti pada vonis terhadap Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, KPK kembali mengembangkan penyidikan dan menetapkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai tersangka baru.

Pada 5 Juni 2023, KPK menetapkan Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah), Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan), dan Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, pada 27 Juni 2023, KPK kembali menetapkan empat tersangka lain, yaitu Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang), Moh Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), serta Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).

Ketujuh pejabat tersebut diduga memberikan uang kepada Mukti Agung untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan tertentu dan dijerat dengan ketentuan tindak pidana suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PEMERIKSAAN KASUS SUAP PEMALANG

Tersangka Pejabat Kabupaten Pemalang yang sudah nonaktif, Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki (kanan), Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani (kedua kanan), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (kedua kiri) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

2. Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Pemalang 2010

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin bermula dari perkara pembangunan jalan di Kabupaten Pemalang tahun 2010. Saat itu, Mohammad Arifin masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 dengan nilai proyek sekitar Rp6,579 miliar.

Polisi menduga terdapat penyimpangan dalam proses pencairan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah terpidana perkara korupsi pembangunan jalan yang sebelumnya telah menjalani hukuman mengungkap bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Mereka kemudian memberikan informasi kepada aparat penegak hukum mengenai dugaan keterlibatan Mohammad Arifin yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPU Pemalang.

Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan bahwa terdapat tindakan melawan hukum dalam proses pencairan dana proyek. Polisi menduga Arifin meminta agar pembayaran proyek dicairkan 100 persen, meskipun progres pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 73 persen.

Selain persoalan pencairan anggaran, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada PT Aska, perusahaan yang disebut bukan sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Menurut keterangan penyidik Polda Jawa Tengah, tindakan tersebut menjadi salah satu bagian dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Setelah dilakukan penyelidikan, Mohammad Arifin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah pada Juli 2022.

Dalam perkembangan berikutnya, nama Mohammad Arifin kembali muncul dalam persidangan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Arifin hadir sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Pemalang.

Dalam kesaksiannya, ia mengungkap pernah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Adi Jumal Widodo, orang dekat Mukti Agung Wibowo, dengan tujuan meminta bantuan terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Arifin menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut berawal dari arahan Mukti Agung Wibowo. Menurut keterangannya di persidangan, ia diminta oleh Mukti untuk berkomunikasi dengan Adi Jumal terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

Setelah mengikuti arahan tersebut, Arifin kemudian berkomunikasi dengan Adi Jumal dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Ia mengaku memberikan uang tersebut dengan harapan perkara yang menjeratnya dapat dibantu penyelesaiannya.

Namun, menurut Arifin, bantuan hukum yang dijanjikan tersebut tidak berjalan sesuai harapan karena proses hukum di kepolisian tetap berlanjut. Ia kemudian meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan. Dari jumlah Rp300 juta yang diserahkan, Arifin menyebut hanya Rp100 juta yang akhirnya dikembalikan kepadanya.

3. Dugaan Kasus Korupsi Bupati Kabupaten Pemalang Aktif 2026

KPK kembali melakukan OTT di Pemalang pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Informasi mengenai OTT tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Rabu, 29 Juli 2026.

Fitroh membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut di wilayah Pemalang, meskipun saat itu KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.

Hingga tahap awal pengungkapan kasus, KPK masih belum membeberkan secara rinci dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penangkapan Anom Widiyantoro. Selain itu, KPK juga belum mengungkap jumlah total pihak yang ikut diamankan dalam operasi tersebut maupun barang bukti yang berhasil disita.

KPK menyatakan bahwa informasi resmi mengenai perkara ini akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang ditangkap selesai dilakukan.

Baca juga artikel terkait BUPATI PEMALANG atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra