tirto.id - Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Penjabat (Pj) Sekda Pemalang Slamet Masduki menggugat Ketua dan tim penyidik KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Salah satu poin gugatan yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tersebut meminta hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Slamet Masduki tidak sah.
"Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam Penangkapan dan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi...adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian kutipan poin gugatan yang dilayangkan Slamet Masduki dilansir dari laman resmi PN Jaksel, Jumat (26/8/2022).
Masduki juga meminta supaya KPK menghentikan penyidikan serta memulihkan martabatnya.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Slamet dalam gugatannya.
Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022 KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Sebagai penerima suap perkara ini ialah MAW (Mukti Agung Wibowo) dan AJW (Adi Jumal Widodo). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, KPK menjerat Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Empat orang pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri