Menuju konten utama

Usut Kasus Suap Bupati Pemalang, KPK Geledah 2 Lokasi di Jaksel

Bukti yang ditemukan penyidik akan dianalisis dan dilengkapi dalam berkas perkara.

Usut Kasus Suap Bupati Pemalang, KPK Geledah 2 Lokasi di Jaksel
Tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) dibawa menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat yang diduga menjadi penyimpanan barang bukti kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Tim Penyidik, Sabtu 13 Agustus 2022 telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga ditempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah bukti di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik. Selanjutnya, KPK akan menganalisis barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik. Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ujar Ali Fikri.

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022 KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Sebagai penerima ialah MAW (Mukti Agung Wibowo) dan AJW (Adi Jumal Widodo). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, KPK menjerat Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

4 orang pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI PEMALANG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky