tirto.id - Komnas HAM meminta keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lembaga itu menguji kembali semua temuannya kepada jenderal bintang dua itu.
“Beberapa temuan kami selama proses, kami uji kepada Sambo,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022.
Hal yang diuji, pertama, ialah waktu. Misalnya, ketika Sambo tiba di rumah dinasnya, apakah Brigadir Yosua masih hidup atau tewas. “Dia bilang masih hidup,” sambung Anam.
Kemudian Anam juga menanyakan perihal kegiatan Sambo, istri, dan rombongannya di Magelang, Jawa Tengah; dugaan ancaman yang diceritakan Yosua kepada Vera, kekasihnya. “Peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada peristiwa, yang nanti kami akan rekomendasikan kepada penyidik.”
Penyidik pun tengah mendalami peristiwa di Magelang itu, namun belum bisa dipublikasikan. Komnas HAM juga menanyakan kejadian apa yang terjadi di rumah pribadi Sambo, hasilnya ada komunikasi Sambo dan istrinya, sehingga itu mengakibatkan pembunuhan Yosua di rumah dinas.
Lantas Sambo pun mengakui ihwal menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kepada Anam cs.
“Dia (Sambo) yang menyusun cerita, dia yang membuat tempat kejadian perkara sedemikian rupa, sehingga semua orang susah membuat terang peristiwa ini karena ada kerusakan di tempat kejadian perkara,” terang Anam.
Pada perkara kematian Yosua, Tim Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan para tersangka memiliki peran masing-masing.
“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa.
Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky