Menuju konten utama

Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Putri resmi berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Betul per hari ini. Sudah masuk," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Syarief menuturkan langkah tersebut ditempuh menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah terhadap vonis Putri. Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo mendapatkan hukuman lebih ringan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Iya betul (sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu) sesuai SOP," bebernya.

Sementara itu, Syarief menjelaskan tiga terpidana lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf belum dieksekusi. Namun, Syarief belum mau memerinci alasan perbedaan waktu eksekusi antara Putri dengan tiga terpidana lainnya.

"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Yang PC [Putri Candrawathi] dulu, ya. Nanti pasti aku kasih tahu, yang penting ini dulu," tutur Syarief.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mendapatkan diskon hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hal itu dilakukan Mahkamah Agung (MA) usai menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan memperbaiki pidana penjara pada vonis sebelumnya.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Kasasi perkara ini dipimpin empat majelis hakim agung, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kemudian, hukuman Ferdy Sambo juga diringankan dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Baca juga artikel terkait FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin