Menuju konten utama

Yasonna Belum Tahu Lokasi Lapas Ferdy Sambo akan Dipenjara

Kemenkumham masih menunggu tindak lanjut dari jaksa usai MA menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Yasonna Belum Tahu Lokasi Lapas Ferdy Sambo akan Dipenjara
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat pleno dan rapat kerja bersama Badan Legislas DPR dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu eksekusi jaksa terkait rencana pemindahan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang mendekam di Rutan Mako Brimob ke lembaga pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dirinya belum bisa memastikan lokasi lapas yang akan dihuni Ferdy Sambo setelah keluarnya vonis dari Mahkamah Agung (MA). Ia akan menanyakan masalah ini kepada Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga lebih dulu.

"Belum (pemindahan) ini kami akan lihat nanti seperti apa tempatnya, nanti saya konsultasi ke dirjen (pemasyarakatan)," kata Yasonna di sela Bali Process, Forum Pemerintah dan Pelaku Bisnis (GABF) di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (10/8/2023) dilansir dari Antara.

Ia mengaku belum ada tindak lanjut dari jaksa setelah Mahkamah Agung menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Di sisi lain, Yasonna menghargai keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terbaru mantan petinggi Polri dengan bintang dua itu.

"Hukumannya kan seumur hidup dan ini putusan pengadilan [kasasi] kami hargai, kami tinggal menunggu eksekusi jaksa," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan PN Jakarta Selatan itu kemudian dikuatkan yakni tetap hukuman mati pada Rabu (12/4).

Tak berhenti di tingkat banding, Sambo kemudian mengajukan kasasi vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian menerima permohonan kasasi itu dan memberikan potongan vonis menjadi seumur hidup pada Selasa (8/8).

Selain Ferdy Sambo yang diringankan hukumannya, istrinya Putri Candrawati juga dianulir dari vonis 20 tahun menjadi 10 tahun, kemudian Ricky Rizal dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf juga mendapatkan potongan vonis yakni dari 15 tahun menjadi 10 tahun bui.

Baca juga artikel terkait VONIS FERDY SAMBO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto