Menuju konten utama

KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang

KPK belum mengungkap identitas 7 orang tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tersebut.

KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang
Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/3/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 oranh tersangka baru dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Perkara ini menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka penerima suap.

"Suap Bupati Pemalang, KPK kembali tetapkan tujuh orang tersangka(yaitu) kepala dinas, badan, dan pejabat lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 13 Maret 2023.

Ali menyebut penetapan ketujuh tersangka tersebut merupakan pengembangan dari hasil pemantauan KPK dalam persidangan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemalang, Slamet Masduki.

Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas 7 orang tersangka tersebut. Identitas akan dibuka ke publik saat tim penyidik KPK menyatakan seluruh alat bukti telah tercukupi.

"Identitas tujuh tersangka beserta kronologi perbuatan pidana akan disampaikan saat penyidikan dianggap telah cukup seluruh alat bukti," katanya.

Dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Sebagai penerima suap perkara ini ialah MAW (Mukti Agung Wibowo) dan AJW (Adi Jumal Widodo). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Empat orang pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI PEMALANG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan