Menuju konten utama

KPK: Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP

KPK mengungkap adanya aliran uang korupsi mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke muktamar PPP tahun 2020 di Makassar. 

KPK: Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang korupsi mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke muktamar PPP tahun 2020 di Makassar.

"Pelaksanaan muktamarnya tahun 2020 di Makassar. Apakah kemudian uangnya tadi digunakan untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan, ini yang terus akan didalami karena itu kan sudah terlaksana," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (7/6/2023).

"Tapi sekali lagi bahwa bahasa yang kemudian dikeluarkan untuk transaksi jual beli jabatan itu antara lain untuk membantu pelaksanaan Muktamar dari PPP," imbuh Ali.

Aliran uang korupsi ke Muktamar PPP ini pertama kali terbongkar dalam konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang dijerat tersangka baru dalam kasus suap lelang jabatan tersebut. Uang suap itu digunakan Mukti untuk mendukung kegiatan muktamar.

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan 'uang syukuran' digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar," kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Senin, (5/6/2023).

Alhasil KPK menahan para penyuap Mukti hingga 24 Juni mendatang.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Guntur.

Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Mukti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Mukti Agung Wibowo selanjutnya divonis 6,5 tahun denda Rp 300 juta. Mukti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemda Pemalang dengan total mencapai 7,57 miliar rupiah.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI PEMALANG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat