tirto.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya saat ini tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (31/5/2023).
Terbaru, KPK juga menelusuri dugaan adanya pertukaran valas yang digunakan Andhi untuk membeli aset berupa rumah. Hal ini dikonfirmasi kepada sejumlah saksi seperti Direktur Utama PT Osha Asia Kohar Sutomo, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari, mitra Grab Indonesia Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke tahap penyidikan
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 15 Mei 2023.
KPK menyebut saat ini pihanya tengah melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemanggilan para saksi dan juga penggeledahan.
"Sehingga saat ini kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," kata Ali.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Andhi memiliki total hartanya mencapai Rp13,7 miliar per 2021. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp6,9 miliar.
Baca juga artikel terkait KEPALA BEA CUKAI MAKASSAR atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra
tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimah Zahrah
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat