tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI.
"Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto, kemarin (15/11/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Kamis (16/11/2023).
Ali menjabarkan dalam dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam bentuk tiga mata uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp50,2 Miliar dan USD264,500 serta SGD409,000," kata Ali.
Usai pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, proses penahanan Andhi sudah dialihkan. Sementara untuk jadwal persidangan masih dalam penyusunan.
Perkara yang menjerat Andhi Pramono berawal dari kasus pamer kemewahan di media sosial. KPK lalu mengecek Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dalam rentang waktu 2021-2022, Andhi diduga memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Dirjen Bea dan Cukai.
KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi. Jumlah aset yang telah disita KPK ditaksir mencapai Rp50 miliar rupiah.
Aset yang disita itu di antaranya rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, yang nilainya mencapai Rp20 miliar. KPK juga sempat menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan aset berupa tiga mobil mewah bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan