Menuju konten utama

KPK Sebut Enam Orang Diamankan dalam OTT di Bondowoso

KPK mengatakan pihaknya mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Rabu (15/11/2023).

KPK Sebut Enam Orang Diamankan dalam OTT di Bondowoso
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Rabu (15/11/2023). Kini, enam orang tersebut tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.

“Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Disebutkan Ali, keenam orang itu diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso.

“Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK,” tutur Ali.

Diketahui, OTT KPK di Bondowoso dilakukan pada Rabu (15/11/2023) pukul 11.20 WIB. Berdasarkan informasi yang beredar, OTT dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial PT, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial AKS, dan beberapa Staf Dinas PUPR Bondowoso.

Kejaksaan sendiri menanggapi OTT ini dengan mempersilakan KPK melakukan penindakan kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya mendukung upaya untuk bersih-bersih para oknum jaksa nakal.

"Tidak apa-apa. Itu justru mendorong Bapak Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (15/11/2023) malam.

Ketut menambahkan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sendiri sudah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaksa yang melakukan tindakan tercela dan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Penindakan tegas di jalur hukum pun dipastikan menjadi cara mengganjar oknum jaksa nakal itu.

"Sudah jelas kok perintahnya, artinya sikat saja, tidak masalah mau siapapun," tutur Ketut.

Di sisi lain, Ketut mengaku belum menerima info akurat mengenai duduk perkara tersebut. Ia mengaku akan ada tanggapan resmi dari Kejaksaan jika semua sudah jelas.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat