Menuju konten utama

Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai

Kejati Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada lima petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita

Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan atas putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). I Ketut Sumedana mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodisi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada lima petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita. OTT itu diduga terkait pungutan liar terhadap warga negara asing di jalur cepat atau fast track bandara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar, Bali, Rabu, mengatakan lima orang tersebut ditangkap karena ada laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track.

“(Fast track) Itu layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran," kata Dedy didampingi Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra, dikutip Antara, Kamis (16/11/2023).

Dedy mengatakan layanan 'fast track' tidak dipungut biaya. Namun, tujuan mulia dari Direktorat Keimigrasian dalam praktiknya disalahgunakan oleh lima petugas imigrasi dengan melakukan sejumlah pungutan terhadap warga asing yang menggunakan jalur 'fast track'.

Khusus untuk WNA, biaya yang dipatok dari Rp100.000 hingga Rp250.000 tiap orangnya.

"Memang tidak semua di 'fast track' itu tidak dipungut biaya, namun untuk warga negara asing menggunakan fasilitas 'fast track' itu dipungut biaya antara Rp100.000 sampai Rp250.000 per orang," kata Dedy.

Ia menambahkan, petugas imigrasi yang melakukan pungutan liar itu diduga bisa mengumpulkan uang mencapai Rp100 hingga Rp200 juta per bulannya. Uang hasil OTT itu masih didalami penyidik kejaksaan.

"Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pihak itu melalui praktik-praktik tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan salah satu dari lima petugas yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS- Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai.

Ketut Sumedana menerangkan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada HS. Lalu, dilakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti adanya tindak pidana korupsi berupa suap.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk, bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023) malam.

Ketut menuturkan, penetapan tersangka HS karena dirinya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Namun, tidak dibeberkan berapa nilai pemberian yang diterima HS.

“Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari sejak 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar,” tutur Ketut

HS kemudian disangkakan pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga artikel terkait KEJATI BALI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat