Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Terkait Kasus SYL

KPK membenarkan melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina terkait kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Terkait Kasus SYL
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina. Penggeledahan dilakukan di kediaman anggota Komisi IV itu pada Rabu (15/11/2023).

"Benar, tim penyidik KPK (15/11/2023) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Dijelaskan Ali, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan catatan dokumen dan bukti elektronik terkait kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali.

Bertepatan dengan penggeledahan rumah dinas Vita Ervina tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Ia menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK.

Saat keluar Sudin tidak merinci berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

"Ditanya soal anggaran dan fungsi pengawasan," kata Sudin saat menuju ke mobilnya, Rabu (15/11/2023).

Saat ditanya mengenai kediamannya yang digeledah penyidik KPK, Sudin enggan angkat bicara. Menurut dia, semua yang diketahuinya sudah dijelaskan kepada penyidik.

"Tanyakan kepada penyidik," ucap Sudin.

Diketahui, dalam kasus ini SYL merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL memerintahkan kedua tersangka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.

Setiap setoran berkisar antara US$4.000-US$10.000. Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.

Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.

SYL sendiri saat ini tengah dibantarkan di RSPAD. Ia awalnya dilakukan pengecekan kesehatan oleh dokter Rutan KPK. Lalu, dirujuk ke RSPAD dan disarankan untuk menjalani perawatan intensif.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat