Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Jubir KPK membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Kemensos terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos.

KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait panggilan ketiga Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

“Benar, ada kegiatan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Mei 2023.

Namun demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan upaya penggeledahan, tersebut termasuk barang bukti apa saja yang turut diamankan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dan melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang tersangka tersebut.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Salah satu yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos kali ini adalah mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo.

Kuncoro diduga terlibat kala masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhand Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, sebelum dirinya dipercaya menjadi Dirut Transjakarta pada Januari 2023.

Ali mengatakan perhitungan sementara jumlah kerugian negara dalam kasus itu mencapai ratusan miliaran rupiah.

“Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini masih sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," ucap Ali.

Selain Kuncoro, KPK juga mencegah lima orang lainnya terkait kasus ini, yaitu Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto. Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri hingga 10 Agustus 2023.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS PKH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz