tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 terjadi sebelum ia memimpin Kementerian Sosial (Kemensos).
Risma mengklaim awalnya ia tidak mengetahui persis kabar mengenai dugaan kasus korupsi tersebut. Kemudian, ia meminta Sekretaris Jenderal Kemensos untuk menyerahkan kronologis kasus itu.
"Tapi yang jelas, itu posisinya tanggal 30 September 2020, terakhir itu. Saya dilantik tanggal 23 Desember 2020," kata Risma dikutip dari Antara, Selasa (21/3/2023).
Dari kronologi tersebut, ia menemukan surat-surat yang berisi teguran dan arahan pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB).
Risma tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perkara tersebut. Ia berdalih permasalahan tersebut ada di dua Direktorat Jenderal Kemensos terdahulu.
"Tapi di proses itu tidak ada sama sekali di sini. Ada memang surat menteri saat itu ke menteri keuangan, Mensos ke Kemenkeu, itu tanggal 27 Juli. Itu aja surat dari menteri saat itu, tapi saya enggak tahu persis kejadiannya, karena itu terjadi sebelum saya masuk," ujar dia.
Menurut Risma, terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemensos yang hasilnya dikeluarkan pada 2 September 2020.
"Kalau saya harus memeriksa, maaf, itu akan buang-buang energi, karena harus mundur. Sudah banyak orang ini dimutasi, karena PR di Kemensos banyak. Saya harus menindaklanjuti hasil BPK itu mulai 2004 sampai dua ribu berapa, sampai terakhir itu saya harus evaluasi terus," ujar dia.
Selain itu, kata Risma, pemeriksaan para saksi oleh Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) tidak melewati Menteri Sosial. Pemanggilan oleh KPK langsung ditujukan kepada perorangan.
Dalam perkara ini, KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, koordinator, dan pendamping PKH telah diperiksa KPK. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara tersebut.
Editor: Gilang Ramadhan