Menuju konten utama
Kasus Korupsi Bansos Kemensos

KPK: Tak Hanya soal Kerugian Negara, Ironis Bansos Kok Dikorupsi

KPK menjelaskan kasus korupsi di Kemensos bukan hanya soal kerugian negara, tetapi ironis penyaluran bansos beras PKH malah dikorupsi.

KPK: Tak Hanya soal Kerugian Negara, Ironis Bansos Kok Dikorupsi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait panggilan ketiga Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Teranyar, KPK memeriksa 11 saksi pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Ali, kasus ini bukan hanya persoalan kerugian negara, tetapi ironis sekali karena kasus ini terkait korupsi penyaluran bansos beras ke masyarakat tidak mampu.

"Sehingga, sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos beras semacam ini justru ada dugaan korupsi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," tutur Ali Fikri, Minggu (19/3/2023).

Pada kasus ini, ada beberapa pihak yang sudah diperiksa yakni Sherlly Michael selaku kasir di PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Divre Kupang; Timotius Frids Thung selaku Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan; Rita Setiasih Pendamping PKH Kabupaten Tangerang (2013-2018) dan Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Tangerang–Wilayah Barat.

Kemudian, ada pula Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten periode tahun 2020 Yusro, Saiful Ma'ruf selaku Penanggung jawab Administrasi Distribusi BSB Wilayah Banten PT BGR, Emilia Rika Banase pendamping PKH, Andhy Poetra Kaselie pendamping PKH, Lidya Taurisya pendamping PKH Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Intan Nuransani pendamping PKH Kec Walantaka Kota Serang, Fatrul Taupik pendamping PKH, dan Agus Kholid selaku karyawan honorer.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini belum mengagendakan pemeriksaan saksi lain dalam kasus dugaan korupsi bansos Kemensos itu.

Ketika disinggung ihwal Mensos Risma Tri Rismaharini alias Risma bakal periksa dalam kasus itu, Ali tak merespons.

"Belum ada informasi updatenya, ya," kata Ali kepada Tirto, Minggu (19/3/2023).

Ali mengatakan perkara ini terkait dengan pasal melawan hukum, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi, terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," kata Ali saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (19/2/2023).

Ali mengatakan perhitungan sementara jumlah kerugian negara kasus itu mencapai ratusan miliaran rupiah.

"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini masih sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," ucap Ali.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dan melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang tersangka tersebut.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Pencegahan tersebut, kata Ali, berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Namun, upaya cegah dapat diperpanjang kembali apabila masih diperlukan oleh KPK.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tuturnya.

Salah satu yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos kali ini adalah mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo.

Kuncoro diduga terlibat kala masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhand Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, sebelum dirinya dipercaya menjadi Dirut Transjakarta pada Januari 2023 lalu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri