Menuju konten utama
Flash News

KPK Tahan Dua Tersangka Lagi di Korupsi Bansos Beras Kemensos

Penyidik KPK akhirnya menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos tahun anggaran 2020.

KPK Tahan Dua Tersangka Lagi di Korupsi Bansos Beras Kemensos
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Mereka adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan AC untuk 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Jumat (15/9/2023).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.

Selain itu, ada Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Dari keenam tersangka tersebut, KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu Ivo Wongkareng, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto, Budi Susanto dan April Churniawan.

Tersisa, Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo yang belum ditahan.

KPK menduga perbuatan para tersangka telah merugikan negara kurang lebih senilai Rp127, 5 miliar.

Kasus ini awalnya terungkap ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19. KPK menemukan adanya fakta lain berupa praktik korupsi penyaluran beras untuk PKH di lingkungan Kemensos. Kasus ini juga didasari adanya laporan dari masyarakat.

Pada Mei 2023, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemensos, Jakarta. Sejumlah dokumen diangkut penyidik KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri