Menuju konten utama

3 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Ditahan KPK

Satu dari 6 tersangka korupsi bansos beras di Kemensos yang ditetapkan KPK yaitu mantan Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo.

3 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Ditahan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Satu dari enam tersangka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo (MKW).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengumuman status tersangka ini menandakan telah dilakukannya penyidikan kasus yang berawal dari aduan masyarakat ke KPK.

"Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Lima tersangka lain yaitu, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Dari enam tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu, Ivo Wongkareng, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alexander Marwata.

KPK mengatakan perbuatan para tersangka telah merugikan negara kurang lebih senilai Rp127, 5 miliar.

Kasus ini awalnya terungkap ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19. KPK menemukan adanya fakta lain berupa praktik korupsi penyaluran beras untuk PKH di lingkungan Kemensos. Kasus ini juga didasari adanya laporan dari masyarakat.

Pada Mei 2023 lalu, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemensos, Jakarta. Sejumlah dokumen diangkut penyidik KPK.

Baca juga artikel terkait DUGAAN KORUPSI BANSOS BERAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto