Menuju konten utama

KPK Cecar Kuncoro Wibowo soal Distribusi Bansos Beras PKH

KPK belum menahan M Kuncoro Wibowo selaku tersangka korupsi bansos beras PKH Kemensos tahun anggaran 2020-2021.

KPK Cecar Kuncoro Wibowo soal Distribusi Bansos Beras PKH
Direktur Utama BGR Logistics, M. Kuncoro Wibowo. ANTARA/HO-BGR Logistics.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021, M Kuncoro Wibowo (MKW). Dia merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Kamis, 7 September 2023, Kuncoro dicecar tim penyidik KPK terkait perannya dalam kasus tersebut.

"Yang hadir hanya MKW. Didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bansos beras," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Dua tersangka lainnya yang turut dipanggil KPK pada hari itu mangkir. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.

“Dua tersangka lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir oleh karena itu mereka akan dipanggil ulang,” kata Ali.

Ali tak menjelaskan alasan KPK belum juga menahan Kuncoro meski telah diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia mengimbau kepada para tersangka lain dalam kasus ini untuk kooperatif dan menghadiri panggilan KPK selanjutnya, yaitu pada Senin, 18 Agustus 2023.

"Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untuk hadir pada Senin (18/9/2023) dan kami ingatkan agar para tersangka kooperatif," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengumuman status tersangka menandakan lembaga antirasuah telah melakukan penyidikan kasus yang berawal dari aduan masyarakat.

"Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Selain Kuncoro, lima tersangka lainnya adalah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Dari enam tersangka, KPK baru menahan tiga tersangka, yaitu Ivo Wongkareng, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alex.

KPK menduga perbuatan para tersangka telah merugikan negara kurang lebih senilai Rp127, 5 miliar.

Kasus ini awalnya terungkap ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19. KPK menemukan adanya fakta lain berupa praktik korupsi penyaluran beras untuk PKH di lingkungan Kemensos. Kasus ini juga didasari adanya laporan dari masyarakat.

Pada Mei 2023, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemensos, Jakarta. Sejumlah dokumen diangkut penyidik KPK.

Baca juga artikel terkait KUNCORO WIBOWO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan