Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait Korupsi Bansos 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus  dugaan korupsi penyaluran beras bansos tahun 2020-2021.

KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait Korupsi Bansos 2020
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (24/5/2023).

Selain dokumen, Ali menyebut KPK juga turut menyita sejumlah alat elektronik yang diduga memuat barang bukti perkara korupsi.

Ali mengungkapkan penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan oleh tim penyidik KPK.

"Penggeledahan di kantor Kemensos RI dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang telah disita oleh KPK saat ini tengah dianalisis guna melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

"Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara," kata Ali.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dan melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang tersangka tersebut.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Salah satu yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos kali ini adalah mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo.

Kuncoro diduga terlibat kala masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhand Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, sebelum dirinya dipercaya menjadi Dirut Transjakarta pada Januari 2023.

Ali mengatakan perhitungan sementara jumlah kerugian negara dalam kasus itu mencapai ratusan miliaran rupiah.

“Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini masih sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," ucap Ali.

Selain Kuncoro, KPK juga mencegah lima orang lainnya terkait kasus ini yaitu Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto. Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri hingga 10 Agustus 2023.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat