Menuju konten utama

Risma: KPK Geledah Kemensos soal Korupsi Bansos Era Juliari

Mensos Tri Rismaharini mengklaim kasus korupsi bansos di Kemensos terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai menteri oleh Presiden Jokowi.

Risma: KPK Geledah Kemensos soal Korupsi Bansos Era Juliari
Tri Rismaharini. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan penggeledahan kantor Kementerian Sosial oleh Komisi Pemberantasan (KPK) terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) era Mensos, Juliari Batubara.

Kasus tersebut, kata Risma, terjadi pada tahun 2020 atau sebelum dirinya dilantik sebagai Mensos oleh Presiden Jokowi. Saat itu, Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras oleh KPK.

"Karena ini kejadian tahun 2020, sehingga betul BAP nya adalah BGR [Bhanda Ghara Reksa] itu tahun 2020, saya dilantik oleh pak Presiden 27 Desember 2020, dan ini sekitar bulan September," kata Risma di Kantor Kemensos, Rabu (24/5/2023).

Politikus PDIP itu mengklaim tidak mengetahui sama sekali perihal kasus bansos beras yang tengah melanda instansinya tersebut.

"Jadi saya enggak tahu, jadi kalau teman-teman tanya masalahnya di mana, saya enggak tahu. Hanya yang saya tahu ini aneh, kenapa duit yang di Dayasos [Pemberdayaan Sosial] itu turut serta , tapi kan saya enggak tahu case kejadiannya kaya apa, itu ya," klaim Risma.

Setelah proses pemeriksaan kemarin, Selasa (23/5/2023) jelang Magrib, KPK telah menyerahkan berita acara penggeledahan kepada Risma.

"Saya tidak baca detail, karena saya tahu bahwa saya tidak bisa intervensi apa pun di situ karena saya tidak tahu masalahnya," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

"Benar, ada kegiatan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan upaya penggeledahan tersebut termasuk barang bukti apa saja yang turut diamankan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dan melakukan upaya pencegahan ke luar negeri.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan