tirto.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengungkapkan alasan mengapa memilih PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dos Ni Roha (DNR) sebagai perusahaan pelaksana distribusi bansos beras Kementerian Sosial.
Hal ini diungkapkan Juliari saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) di Kemensos pada 2020–2021 dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo selaku eks Direktur Utama PT BGR.
Semula, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal isi rapat penentuan perusahaan pengirim BSB pada 25 September 2020. Kepada JPU, Juliari tidak mengingat isi rapat tersebut.
"Saya tidak ingat, Pak, rapat tersebut pak. Tapi, kalau di daftar hadir [rapat] ada, pasti saya ada [di daftar hadir rapat], Pak," kata Juliari di salah satu ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
JPU kepada Juliari kemudian bertanya soal keputusan rapat tersebut. Menurut Juliari, ada beberapa pertimbangan mengapa PT BGR dan PT DNR yang akhirnya ditunjuk menjadi perusahaan yang akan mengirimkan beras bansos.
Salah satu alasannya, yakni kedua perusahaan itu menyediakan jasa pengiriman yang paling murah.
"Intinya dari tim [di Kemensos] melaporkan bahwa perusahaan yang ditunjuk itu, PT BGR dengan satu lagi PT DNR, adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik dan juga dari sisi quotation-nya yang paling murah," kata Juliari kepada JPU.
Kepada Julairi, JPU kemudian mempertanyakan apakah kinerja PT BGR dan PT DNR tergolong bagus saat mendistribusikan beras bansos. Menurut Juliari, Kemensos saat itu telah melakukan pengecekkan terhadap kinerja PT BGR dan PT DNR.
"Seingat saya, secara garis besar, dipaparkan Pak. Karena mereka [Kemensos] kan sudah tim melakukan uji petik ke lapangan, Pak, ke beberapa perusahaan-perusahaan yang mengajukan gitu, Pak. Secara garis besar saja, Pak, terus terang saya enggak ingat lagi Pak," urai Juliari.
Untuk diketahui, M Kuncoro Wibowo didakwa merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR ketika menyalurkan beras bansos.
Kuncoro lantas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp127.144.055.620 (Rp127 miliar). Eks Direktur Utama PT Transjakarta ini kemudian didakwa melangagr Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto