Menuju konten utama

KPK Akan Panggil Ulang Herman Hery Terkait Kasus Korupsi Bansos

Meski begitu, Tessa tak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang posisi Herman dalam kasus dugaan korupsi bansos ini.

KPK Akan Panggil Ulang Herman Hery Terkait Kasus Korupsi Bansos
Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery. FOTO/Antaranews

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Herman Hery, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020.

"Akan dijadwalkan kembali," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (29/7/2024).

Meski begitu, Tessa tak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang posisi Herman dalam kasus dugaan korupsi bansos ini.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Herman sebagai saksi dalam kasus yang bermodus pengurangan kualitas bansos ini pada Jumat (26/7/2024). Namun, Herman tidak hadir dengan alasan sudah terdapat agenda pada hari itu dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

Dalam kasus ini, jumlah paket sembako bansos yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket dan berasal dari tiga tahap pembagian bansos.

Korupsi bansos tersebut merupakan temuan dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, pada 2020 silam.

Tessa mengatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp250 miliar. Bansos tersebut semestinya diberikan dalam bentuk goodie bag yang berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan kebutuhan pokok lainnya.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren (IW).

Kasus ikorupsi bansos ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan OTT pada 2020 di Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait KADER PDIP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi