Menuju konten utama

KPK Memeriksa Lagi Pejabat Kemensos Soal Korupsi Bansos Presiden

Pejabat Kemensos yang dipanggil adalah Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. 

KPK Memeriksa Lagi Pejabat Kemensos Soal Korupsi Bansos Presiden
Paket sembako bantuan presiden (Banpres) yang didistribusikan melalui GP Ansor di Jakarta, Jumat (4/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden pada penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan KPK memeriksa seorang pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Firmansyah, [pejabat] Kemensos RI," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Firmansyah merupakan Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI.

Bansos Presiden yang saat ini diusut berisi sejumlah bahan pokok yang pernah di bagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus tersebut. Ia merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Bansos Presiden untuk penanganan Covid-19 ini mencapai Rp250 miliar. Jumlah ini dalam tiga tahap pembagian yang ditujukan untuk warga Jabodetabek.

"Potensi kerugian negara Banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan.

Menurut Tessa, kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

Kasus tersebut telah menjerat Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren (IW).

Kuncoro divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan. Sedangkan Ivo Wongkaren dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp62,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait BANSOS PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi