Menuju konten utama

Herman Hery Penuhi Panggilan KPK Soal Korupsi Bansos Presiden

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari Jumat lalu yang tidak dihadiri Herman dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal.

Herman Hery Penuhi Panggilan KPK Soal Korupsi Bansos Presiden
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Herman Hery, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari Jumat lalu yang tidak dihadiri Herman dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal.

"Betul, saudara HH hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024," ucap Tessa kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa caleg DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 melalui PDIP, Stevano Rizki Adranacus, yang merupakan anak Herman sebagai pihak swasta, Senin (29/7/2024) lalu.

Selain Stevano, KPK juga memeriksa satu orang lainnya, yaitu Floreta Tane yang juga sebagai pihak swasta.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek terkait penyidikan dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan COVID-19.

Tessa mengatakan masih belum bisa mengungkapkan secara rinci lokasi mana saja yang digeledah. Dia juga belum bisa memberi tahu apakah KPK sempat menyita barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

Namun, Berdasarkan informasi, salah satu objek penggeledahan diduga kediaman Herman.

Tessa mengatakan total kerugian negara dalam kasus Banpres untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 sekitar Rp250 miliar. KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren (IW).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi