Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras di Banten & NTT

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait pendistribusian bansos beras untuk KPM PKH 2020 sampai 2021 di Kemensos yang ada di Banten dan NTT."

KPK Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras di Banten & NTT
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan korupsi pendistribusian bantuan sosial atau bansos beras di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Banten.

Pemeriksaan saksi berlokasi di BPKP NTT pada Kamis, 16 Maret 2023 kemarin. KPK memeriksa saksi pendamping PKH Kristianus Karo serta Erti Vertiana Selan, Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang Muchtar Djamaluddin, dan Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, dalam waktu yang bersamaan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Polresta Serang untuk mendalami perkara dugaan korupsi distribusi dana bansos di Provinsi Banten.

Para saksi yang dipanggil yaitu Nurul Falah Citra, Pendamping PKH Kota Serang, Ida Roswita Hasan Pendamping PKH, Hikmatussobri Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 dan Koordinator Wilayah I Pendamping KPM PKH Provinsi Banten Maret 2021-sekarang, dan Muhidin Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dari kasus tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," jelas Ali.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dan melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang tersangka tersebut.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Pencegahan tersebut, kata Ali, berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Namun upaya cegah dapat diperpanjang kembali apabila masih diperlukan oleh KPK. "Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky