Menuju konten utama

KPK Duga Andhi Pramono Cuci Uang Lewat Lembaga Pendidikan

KPK mendalami keikutsertaan Andhi Pramono dalam pengelolaan lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah.

KPK Duga Andhi Pramono Cuci Uang Lewat Lembaga Pendidikan
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono lewat lembaga pendidikan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami hal tersebut lewat pemeriksaan saksi-saksi.

"Muchamad Samhodjin (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).

KPK juga mendalami keterangan saksi lainnya terkait dugaan keikutsertaan Andhi dalam pengelolaan lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah. KPK menduga ada aliran dana hasil korupsi yang turut dialirkan Andhi ke sana.

"Eddy Leksono (karyawan swasta) dan Zaenuri (wiraswasta), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugan ikut serta nya tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Ali.

Ali mengatakan, juga mengusut dugaan keterkaitan perusahaan swasta yang diduga turut memberikan uang kepada Andhi. Hal tersebut didalami KPK melalui keterangan saksi.

"Bayu Aulia Hermawan (Komisaris PT Marinten), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari perusahaan swasta," katanya.

KPK telah menahan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam rentang waktu 2021-2022, Andhi memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi. Jumlah aset yang telah disita KPK ditaksir mencapai Rp50 miliar rupiah.

Aset yang disita itu di antaranya rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

KPK juga sempat menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan aset berupa tiga mobil mewah bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan