Menuju konten utama

KPK Sita 3 Lahan Milik Andhi Pranomo Seluas 5.911 Meter Persegi

KPK terus menelusuri aset Andhi Pramono yang lain terkait kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

KPK Sita 3 Lahan Milik Andhi Pranomo Seluas 5.911 Meter Persegi
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/sgd/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5.911 meter persegi tanah milik terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai sekaligus eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Darussalam, Meral, Karimun, Riau. Penyitaan dilakukan oleh Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK, Ahmad Budi Ariyanto bersama tim.

"[KPK] melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP [Andhi Pramono] yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, dia mengakui hingga saat ini pihaknya masih menelusuri aset Andhi Pramono yang lain. Dia menuturkan, pihaknya menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," tutur Ali.

Untuk diketahui, Andhi dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Andhi sendiri didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58.974.116.189 (Rp58,97 miliar). Andhi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak ketika mengurus kepabeanan impor.

Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar. Lalu, Andhi disebut kembali menerima uang 264.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000

Kemudian, Andhi menerima lagi uang 409.000 dollar Singapura atau setara Rp4.886.970.000. Andhi lantas disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin