Menuju konten utama
Kasus Gratifikasi

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Andhi Pramono divonis dengan pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/sgd/nym.

tirto.id - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, divonis dengan pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Tidak hanya itu, Andhi juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua, Djuyamto, dikutip dari Antara, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Majelis hakim menjelaskan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Djuyamto.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan, antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin