Menuju konten utama

KPK: Andhi Pramono Punya Jabatan di Perusahaan Ekspor-Impor

Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar diduga menjabat sebagai komisaris di perusahaan ekspor impor.

KPK: Andhi Pramono Punya Jabatan di Perusahaan Ekspor-Impor
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjabat di perusahaan ekspor-impor. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk untuk memudahkan kerja sama Andhi dengan pengusaha luar negeri.

Hal tersebut terungkap saat tim penyidik memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Andhi Pramono. Kedua saksi itu adalah Pudjo Suseno- karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta bernama Rudi Suwandi.

KPK menggali informasi terkait aliran investasi saham di perusahaan ekspor impor di mana Andhi diduga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri. Tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (10/8/2023).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat, 7 Juli 2023.

Alex menyebut dalam rentang waktu 2021-2022 memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor," ujar Alex

Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi. Jumlah aset yang telah disita KPK ditaksir mencapai Rp50 miliar rupiah. Adapun bentuk aset yang disita itu di antaranya adalah rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan yang nilainya mencapai 20 miliar rupiah.

KPK sebelumnya juga sempat menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan sejumlah aset berupa mobil mewah. KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris milik Andhi.

Baca juga artikel terkait KEKAYAAN ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat