Menuju konten utama

Penyidik KPK Sita Bukti Elektronik Terkait Kasus Andhi Pramono

Saat ini tim penyidik tengah melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang ditemukan, guna melengkapi berkas perkara penyidikan Andhi Pramono.

Penyidik KPK Sita Bukti Elektronik Terkait Kasus Andhi Pramono
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Barang bukti yang disita KPK tersebut merupakan hasil penggeledahan PT Bahari Berkah Madani (PT BBM) di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.

"Tim penyidik KPK, sebagai rangkaian pengumpulan alat bukti telah selesai menggeledah salah satu perusahaan swasta (PT BBM) yang berada di wilayah Batam," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik tengah melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang ditemukan, guna melengkapi berkas perkara penyidikan Andhi Pramono.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa, 11 Juli 2023 KPK melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang distributor Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu PT Bahari Berkah Madani (PT BBM). KPK menyebut penggeledahan itu terkait kasus Andhi Pramono.

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andhi Pramono), hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan Kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

KPK kini telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam rentang waktu 2021-2022, Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai broker bagi perusahan ekspor dan impor.

"Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto