tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Polri, R. Wisnu Hendridanto, sebagai saksi dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono di gedung Merah Putih KPK, (17/5/2024).
"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan.
Selain itu, Ali menyebut, KPK memanggil Wisnu bersama dua saksi lain yaitu, Sayuti (Swasta), dan Rudi Hartono (Swasta).
Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Ia didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,97 miliar, juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak ketika mengurus kepabeanan impor.
Ia juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Lalu kembali menerima uang 264.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3,8 miliar.
Kemudian menerima lagi uang sebesar 409.000 dollar Singapura atau setara Rp5 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi