Menuju konten utama

Andhi Pramono Gunakan Jabatan Jadi Broker & Terima Rp28 Miliar

Setiap rekomendasi dari Andhi Pramono diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang dapat izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Andhi Pramono Gunakan Jabatan Jadi Broker & Terima Rp28 Miliar
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai broker atau perantara pengusaha. Hal itu dilakukan Andhi selama 2021 hingga 2022.

"Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang.

"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ujar Alex.

Cara yang dilakukan Andhi untuk menerima imbalan, diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Tindakan yang dilakukan Andhi diduga juga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas dirinya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucap Alex.

Alex juga menuturkan bahwa Andhi diduga membelanjakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya pada 2021-2022.

"Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar," terang Alex.

KPK pun telah menahan Andhi Pramono di Rutan KPK Gedung Merah Putih, usai menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andhi juga disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto