Menuju konten utama

KPK Usut soal Andhi Pramono Beli Rumah Puluhan Miliar di Jaksel

Sumber uang pembelian rumah di Pejaten diduga dari rekening bank tabungan dolar atas nama istri tersangka Andhi Pramono.

KPK Usut soal Andhi Pramono Beli Rumah Puluhan Miliar di Jaksel
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pembelian aset berupa rumah senilai puluhan miliar oleh tersangka kasus gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono. Pembelian aset rumah di Pejaten diduga menggunakan uang dari rekening atas nama istrinya.

Hal tersebut ditelusuri KPK melalui permintaan keterangan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta yakni July Hira dan Melyana Jap pada Selasa kemarin.

"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten (Jakarta Selatan) dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (14/6/2023).

Ali belum menjelaskan lebih rinci terkait total nilai rumah yang dibeli oleh Andhi Pramono tersebut. Namun demikian, Ali menyebut bahwa uang yang digunakan Andhi untuk membayar rumah itu berasal dari tabungan atas nama istrinya.

"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dolar atas nama istri tersangka," tegasnya. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kali ini Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap bahwa Andhi Pramono terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp 60.166.172.800. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Firli juga mengonfirmasi bahwa status Andhi Pramono saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Pertama, AP (Adhi Pramono) nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," ujar Firli di Gedung DPR RI, Rabu, 7 Juni 2023.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Andhi memiliki total hartanya mencapai Rp13,7 miliar per 2021. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp6,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat