Menuju konten utama

KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Kasus Pencucian Uang

KPK belum mengungkap konstruksi perkara pencucian uang yang diduga melibatkan Andhi Pramono.

KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Kasus Pencucian Uang
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kali ini dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.

Andhi diduga menyembunyikan aset hasil korupsinya melalui berbagai cara, termasuk di antaranya melakukan transaksi atas nama orang lain.

Namun demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait nilai pencucian uang serta konstruksi perkara yang menjerat Andhi tersebut. Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih menelusuri aliran uang Andhi Pramono tersebut.

"Saat ini masih terus kami telusuri aliran uang dari dugaan korupsinya sebagaimana teman-teman tahu karena kemarin sudah kami sampaikan ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang, kemarin sudah disita juga beberapa aset mobil-mobil mewah di sana," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu.

"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya Rabu, 7 Juni 2023.

Selain rumah, KPK juga menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan sejumlah aset berupa mobil mewah.

"Di tempat terpisah (ruko), KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," papar Ali.

Ali menyebut, ruko tersebut adalah tempat yang tertutup dan diduga digunakan untuk menyembunyikan sejumlah aset termasuk tiga mobil mewah tersebut.

"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," imbuh Ali

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap bahwa Andhi Pramono terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp60.166.172.800. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengonfirmasi bahwa status Andhi Pramono saat ini sudah menjadi tersangka.

"Pertama, AP (Adhi Pramono) nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," ujar Firli di Gedung DPR RI, Rabu, 7 Juni 2023.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi memiliki total hartanya mencapai Rp13,7 miliar per 2021. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp6,9 miliar.

Baca juga artikel terkait ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky