tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, pada Kamis, (8/6/2023) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kamariah dicecar penyidik terkait adanya transaksi keuangan Andhi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menggunakan rekening milik mertuanya.
"Saksi Kamariah, ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat, (9/6/2023).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Andhi.
"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, (7/6/2023).
Selain rumah, KPK juga menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan sejumlah aset berupa mobil mewah.
"Di tempat terpisah (ruko), KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap bahwa Andhi Pramono terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp 60.166.172.800. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengonfirmasi bahwa status Andhi Pramono saat ini sudah menjadi tersangka.
"Pertama, AP (Adhi Pramono) nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," ujar Firli di Gedung DPR RI, Rabu lalu
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Andhi memiliki total hartanya mencapai Rp13,7 miliar per 2021. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp6,9 miliar.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat