Menuju konten utama

KPK Sita 3 Mobil Andhi Pramono terkait Kasus TPPU

KPK sita tiga mobil milik Andhi yang terdiri Honda CR-V, Honda Brio Satya, dan satu Smart Tipe Fortwo 52 KW.

KPK Sita 3 Mobil Andhi Pramono terkait Kasus TPPU
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), dua Pelaksana Harian Juru Bicara yang baru Ipi Maryati (kiri) dan Ali Fikri (kedua kanan) menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai, Andhi Pramono. Penyitaan tersebut berupa tiga unit mobil.

"Tim penyidik KPK, Kamis (5/10/2023) bertempat di Kompleks Legenda Wisata, Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah selesai dilakukan penyitaan 3 unit mobil milik tersangka AP," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Menurut Ali, tiga mobil itu terdiri dari satu Honda CR-V model jeep warna hitam, sat Honda Brio Satya berwarna abu-abu, dan satu Smart Tipe Fortwo 52 KW.

"Penyitaan aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK membeberkan adanya upaya dari tersangka Andhi Pramono dalam mengakali melalui perantara penerima uang. Untuk menelusuri perantara tersebut, KPK memeriksa Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP yang diakali melalui perantara pihak tertentu," tutur Ali.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu telah dilakukan penahanan di Rutan KPK. Ia resmi ditetapkan tersangka usai kemewahannya menjadi awal mula pengecekan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam rentang waktu 2021-2022, Andhi memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi. Jumlah aset yang telah disita KPK ditaksir mencapai Rp50 miliar rupiah.

Aset yang disita itu di antaranya rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, yang nilainya mencapai Rp20 miliar. KPK juga sempat menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan aset berupa tiga mobil mewah bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Baca juga artikel terkait ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat