tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai, Andhi Pramono. Penyitaan tersebut berupa tiga unit mobil.
Menurut Ali, tiga mobil itu terdiri dari satu Honda CR-V model jeep warna hitam, sat Honda Brio Satya berwarna abu-abu, dan satu Smart Tipe Fortwo 52 KW.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu telah dilakukan penahanan di Rutan KPK. Ia resmi ditetapkan tersangka usai kemewahannya menjadi awal mula pengecekan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam rentang waktu 2021-2022, Andhi memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi. Jumlah aset yang telah disita KPK ditaksir mencapai Rp50 miliar rupiah.
Aset yang disita itu di antaranya rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, yang nilainya mencapai Rp20 miliar. KPK juga sempat menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan aset berupa tiga mobil mewah bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat