tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dari sembilan orang tersebut, terdapat tersangka yang hingga kini masih belum diumumkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Menurut Ali, pencegahan tersebut sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan, yakni April 2024.
"Tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Ali.
Ditambahkan Ali, sembilan orang yang dilakukan pencegahan tersebut saat ini berada di Indonesia. Ia pun meminta agar selanjutnya pada pihak tersebut berlaku kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Hingga saat ini KPK belum mengumumkan konstruksi perkara dugaan korupsi di Kementan, termasuk juga siapa saja yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Perkembangan terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian dengan menyita dokumen dan bukti elektronik. Di sana, penyidik menemukan dugaan penghalangan penyidikan dengan penghilangan sejumlah dokumen.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing dolar dengan jumlah mencapai puluhan miliar rupiah.
Tak hanya di Jakarta, penggeledahan juga dilakukan di rumah SYL wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Dari sana disita mobil Audi A6 milik politikus Partai Nasdem itu.
Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri tidak mau menyampaikan secara pasti kapan Mentan SYL akan dipanggil kembali. Ia hanya menyampaikan penyidik bekerja tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Tadi sudah saya sampaikan semua proses penegakan hukum itu melalui proses ketentuan hukum pidana. Pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi saksi, sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana baru ada tersangkanya," ujar Firli Bahuri, Kamis (5/10/2023).
Kabar sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan justru keluar dari mulut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengaku mendapatkan informasi Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Dia pun mengaku penyidik KPK telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka SYL.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto