Menuju konten utama

Dewas Belum Terima Aduan Dugaan Pimpinan KPK Firli Peras SYL

Dewan Pengawas KPK mengaku belum mendapatkan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait perkara Kementerian Pertanian.

Dewas Belum Terima Aduan Dugaan Pimpinan KPK Firli Peras SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penanganan perkara Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (YSL). Hal itu dibenarkan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

"Belum ada laporan yang masuk ke Dewas terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (6/10/2023).

Untuk diketahui, kasus tersebut kini sedang diusut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kasus berdasarkan aduan pada 12 Agustus 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, tim penyidik sudah memeriksa enam orang, di antaranya supir, ajudan, dan SYL sendiri. Ade membeberkan, pemeriksaan SYL sudah dilakukan tiga kali.

Sementara itu, Firli menepis kabar tersebut. Dia memastikan hal itu hanya tuduhan belaka.

Firli mengakui rutin melakukan olahraga bulutangkis dua kali dalam seminggu. Namun, hal itu dilakukan di ruang terbuka.

"Itu tempat terbuka yang tidak mungkin ada hal-hal seperti itu dilakukan. Saya pastikan tidak ada. Uang USD 1 miliar itu banyak loh. Saya pastikan tidak pernah terjadi kepada pimpinan KPK," ucap Firli.

Lebih lanjut Firli mengklaim selama menjabat sebagai Ketua KPK tidak pernah berhubungan dengan siapapun yang tengah dalam proses penanganan perkara. Bahkan, di Kementerian Pertanian dan kementerian lainnya hanya mengenal para menteri dalam momentum rapat paripurna maupun rapat terbatas.

Firli juga mengaitkan kasus dugaan pemerasan yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya itu berpeluang dari pencatutan nama belaka.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin