Menuju konten utama
Update Kasus Korupsi Kementan

Penjelasan SYL soal Kasusnya di KPK dan Respons Firli Bahuri

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku belum mendengar rencana pemanggilannya oleh penyidik KPK dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Penjelasan SYL soal Kasusnya di KPK dan Respons Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo dan Pratikno di kompleks Kemensetneg, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Tirto.id/Andrian Pratama Taher)

tirto.id - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku belum mendengar rencana pemanggilannya oleh penyidik KPK dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ia mengaku baru mendengar kabar tersebut dari media sosial.

"Belum ada panggilan, saya belum tahu ada apa-apa, saya cuma baca di medsos," kata pria yang karib disapa SYL usai menyerahkan surat pengunduran diri kepada Mensesneg Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

SYL malah menyebut dirinya mendengar kabar dipanggil saat melakukan pertemuan bilateral dengan menteri Italia, menteri Spanyol, membahas bantuan Food and Agricultural Organization (FAO) dan pihak IFAT.

Ia membahas soal kesuksesan Indonesia dalam menghadapi krisis iklim. Ia mengaku pertemuan itu membahas gagasan Jokowi agar semua negara bekerja sama sesuai arahan presiden.

Syahrul menjelaskan kondisinya yang lelah menghadapi beberapa peristiwa belakangan. Ia pun memilih mundur agar tidak membebani presiden.

"Oleh karena itu beri saya kesempatan dan saya belum ada istirahat ini karena tadi saya juga diperiksa di Polda dan capek banget rasanya saya menghadapi ini semua. Saya berharap tidak akan sedikit pun mengganggu kinerja Bapak Presiden, lebih baik saya ambil sikap seperti ini," kata SYL.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/10/2023). SYL menemui Pratikno dalam rangka menyerahkan surat pengunduran diri dari kursi menteri pertanian.

"Saya sore hari ini serta meminta waktu Bapak Presiden diberi kesempatan melalui Mensesneg tadi untuk menyampaikan usul surat pengunduran diri saya sebagai menteri," kata pria yang karib disapa SYL di kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.

SYL menyatakan mundur diri dari kursi menteri pertanian karena ingin fokus menghadapi proses hukum kasusnya. Ia pun mengaku tengah menunggu arahan Presiden Jokowi setelah surat pengunduran diri tersebut.

"Alasan saya adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya harus siap hadapi secara serius. Walaupun saya berharap jangan ada stigma dan perception of innocence," kata SYL.

Respons Pimpinan KPK soal Kapan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa

Syahrul Yasin Limpo ditengarai terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantornya beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita uang dalam berbagai bentuk mata uang. Mereka juga menemukan senjata api yang diserahkan penyidikan kepada kepolisian.

Keterlibatan SYL dalam dugaan korupsi itu lantas dikaitkan dengan dugaan hilang kontak mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu usai kunjungan kerja per 1 Oktober 2023 lalu. SYL pun baru kembali ke Indonesia per 4 Oktober 2023 lalu dan langsung menghadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan informasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia pun mengaku penyidik KPK telah melakukan ekspose untuk penetapan tersangka SYL. "Bahwa dia [SYL] sudah ditetapkan tersangka. Saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Mahfud enggan menjawab kapan penetapan tersangka SYL. Dia meminta agar awak media bertanya langsung kepada KPK. "Ya tanya ke mereka lah [KPK]," bebernya.

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi terkait kapan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo di kasus korupsi Kementan.

"Tadi sudah saya sampaikan semua proses penegakan hukum itu melalui proses ketentuan hukum pidana," ujar Firli Bahuri, Kamis (5/10/2023).

"Pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi saksi, sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana baru ada tersangkanya," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Ayu Mumpuni
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri