Menuju konten utama

KPK Segera Eksekusi SYL usai Kasasi Ditolak MA

KPK juga menyampaikan apresiasi atas putusan kasasi SYL dan berharap pemerintah bisa melakukan perbaikan agar korupsi serupa tidak terulang kembali.

KPK Segera Eksekusi SYL usai Kasasi Ditolak MA
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 miliar serta 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). SYL akan langsung menjalani hukuman sebagai terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (3/3/2025).

Tessa mengatakan, putusan kasasi ini tidak hanya memberi efek jera kepada SYL, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengembalian uang negara.

"Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN," ujarnya.

Kemudian, KPK juga menyampaikan apresiasi atas putusan kasasi ini dan berharap pemerintah bisa melakukan langkah-langkah perbaikan agar korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis Hakim menyatakan SYL tetap dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Mahkamah hanya memperbaiki isi putusan di tingkat banding yakni menyatakan SYL dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS. Apabila tidak bisa dibayar, harta SYL dirampas negara dan subsider 5 tahun penjara jika hartanya tidak mencukupi.

Selain itu, hukuman pidana terhadap SYL tetap 12 tahun penjara dan denda denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Perlu diketahui, SYL divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS dalam putusan tingkat pertama yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher