Menuju konten utama

KPK: Kasus Korupsi X-Ray Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar

Potensi kerugian negara dari dugaan korupsi ini mencapai Rp82 miliar. Ini baru penghitungan awal, belum final.

KPK: Kasus Korupsi X-Ray Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) mengungkapkan kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 mencapai Rp82 miliar.

"Ya terkait hal tersebut, informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih 82 miliar potensi kerugian negaranya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Namun, dalam kasus ini, Tessa mengatakan belum bisa membuka soal jumlah mesin X-Ray yang diduga dikorupsi di kementerian ini.

Tessa mengatakan terkait keterlibatan anak dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, hal tersebut masih terus didalami.

Hari ini, KPK memanggil sejumlah pejabat Kementerian Pertanian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Dalam kasus ini, KPK juga meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementan RI, Wisnu Haryana, mengaku telah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian di Kementan Tahun Anggaran 2021 ini.

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu usai diperiksa di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/9/2024).

Selain itu, Wisnu juga mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pertama kalinya sebagai tersangka sejak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada bulan Agustus lalu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky