Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Dalam penggeledahan ini KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah pada APBD Jatim.

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur.

"Pada Jum'at tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Menurut Tessa, dari penggeladahan di rumah kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhamin Iskandar, itu KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun Tessa masih enggan membuka total uang dan jenis barang bukti elektronik yang disita.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (22/8/2024) lalu.

Saat hadir di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 09.51 WIB, ia mengatakan akan menjawab pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.

KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 ini.

Penetapan 21 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi