tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa menjelaskan dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.
Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
"Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 s.d 12 Juli 2024 [sampai saat ini], KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah," ucap Tessa.
Hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, telah disita diantaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.
"Dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," ujar Tessa.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto